, kalau di Aceh disebut Tuha peut karena yang duduk adalah Tokoh Agama, Tokoh Adat, Cerdik Pandai dan Tokoh Masyarakat yang terdiri dari tokoh pemuda dan atau tokoh wanita. Sementara di daerah lain dikenal dengan sebutan Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Fungsi Tuha Peut atau BPD adala :
- fungsi Legeslasi
_ fungsi Penganggaran
_ fungsi pengaeadan, dan
_ fungsi penyeledaian sengketa.
RE: Sebelum di Lantik tuha Peut 4 pembacaan ayat suci Al-Quran dan salawat badar