Para penambang pasir tradisional membawa dan menurunkan pasir hasil penambangan di kawasan sungai Meureubo, Kabupaten Aceh Barat, Provinsi Aceh.
Para penambang pasir tradisional tersebut dalam sehari mendapatkan pasir hasil penambangan sebanyak 4 sampai 8 kubik yang kemudian dijual dengan harga Rp 60.000 sampai Rp 80.000.