Sebelum melaksanakan Kegiatan Belajar Mengajar (KMB), setiap hari senin warga sekolah melaksanakan upacara bendera. Termasuk di tempat saya mengajar, upacara sudah menjadi kegiatan rutin. Upacara sendiri merupakan kewajiban bagi setiap sekolah baik negeri maupun swasta. Kewajiban upacara ini telah diatur dalam Peraturan Menteri (Permen) Nomor 23 Tahun 2015 tentang Penumbuhan Budi Pekerti (PBP).
Photo: Upacara Bendera di SDN 4 Muktisari
Hari ini, guru kelas V yang menjadi pembina upacara dalam amanatnya menyampaikan pentingnya menjaga kesehatan baik, terutama kesehatan badan. Sementara untuk kelas VI, menjelang USBN tanggal 3 Mei diharapkan belajarnya ditingkatkan lagi.