Hai para sahabat steemit semua ... Hari ini saya singgah disebuah kantor milik pemerintah aceh utara, kantor BYTRA-Aceh sempat melihat lihat pamplet dan photo-photo di dinding. Sempat terlintas dipikiran bagaimana yang dimaksud dalam qanun no 4 tahun 2009 yang keluarkan pemerintah kabupaten aceh utara.
Mungkin sahabat steemian punya pendapat apa yang sudah dijalankan oleh pemerintah kabupaten aceh utara isi dalam qanun tersebut.
Sementara itu pemerintah pusat selalu mendorong dana desa untuk pembangunan gampong/desa, namun yang terjadi hari ini peran pemerintah kabupaten untuk mempromosikan qanun no 4 tahun 2009 sangat tidak sampai ke pedalaman pedesaan. Gimana pendapat kawan2 tentang qanun tersebut. Tolong di pertanyakan pada pemerintah kabupaten gimana tentang qanun tersebut sudah masuk ke pedalaman gampong....?