Berpartisipasi serta hak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi dan hak-hak sipil dan kebebasan. Anak sebenarnya adalah harta yang sangat berharga dilihat dari sudut pandang sosial, budaya, ekonomi, politik, hukum, serta perspektif keberlangsungan suatu generasi keluarga, suku dan bangsa di suatu negara.
Dilihat dari martabat martabat kehormatan sosial sebagai keluarga tergantung pada sikap dan perilaku anak untuk Excel, dari budaya anak adalah harta dan kekayaan harus dilestarikan dan pada saat yang sama simbol kesuburan, dari keluarga politik anak adalah penerus suku dan Bangsa, ada ekonomi sumber daya manusia yang tak ternilai, dan dalam hal hukum, anak memiliki posisi dan posisi strategis di depan hukum dan memiliki hak atas perlindungan dan tanggung jawab yang mendapat jaminan hukum.
Korupsi dan kemiskinan saat ini merupakan kombinasi yang membentuk citra Indonesia di negara asing. Bukan hanya kemiskinan di Indonesia yang masih sangat tinggi, tetapi peringkat korupsi di negeri ini juga yang terbesar. Predikat sebagai negara dengan kekayaan yang sangat kaya berbanding terbalik dengan 'capaian' kemiskinan dan korupsi yang diperolehnya.
Anak-anak terlantar identik dengan kemiskinan sehingga peningkatan populasi mereka dapat menjadi indikator meningkatnya jumlah keluarga miskin. Kemiskinan menimbulkan Tramp dan pengemis, mereka membuat tempat sebagai arena hidup termasuk pasar, di bawah jembatan, trotoar atau ruang terbuka.
Itu membuat proton COUNTRY KAYA dalam SUMBER DAYA ALAM, tetapi pusat kota menyediakan gelandangan dan pengemis.
yang menunjukkan KEGAGALAN FUNGSI NEGARA
dalam menjamin kesejahteraan warga.
Semakin menyedihkan lagi, perawatan, seperti anak terlantar sering dimanfaatkan oleh mereka yang tidak bertanggung jawab. Sebagian dijaga sebagai pengemis di jalanan, sebagian dijaga agar disodomi dan secara tragis ada yang memutilasi, untuk beberapa alasan yang tidak logis. Sementara anak-anak terlantar juga memiliki hak untuk hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara wajar sesuai dengan martabat dan martabat manusia, serta perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
Upaya Pemerintah Indonesia mengentaskan kemiskinan dengan mengeluarkan berbagai skema pembangunan dan kesejahteraan, terutama dalam sepuluh tahun terakhir belum cukup meningkatkan derajat kesejahteraan rakyatnya, dan ini menunjukkan kegagalan fungsi Negara.
Fungsi Negara menjamin hak dan kewajiban warganya, sesuai dengan KONSTITUSI, yaitu pada 1945 NRI Pasal 34 ayat (1), penjelasan tentang Undang-Undang Umum Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak . Anak-anak miskin dan terlantar dipelihara oleh Negara ''. Dalam keadaan ini yang jelas, sebagai pengayom dan pelindung dan harus bertanggung jawab secara langsung dalam penanganan dan pembinaan terhadap anak terlantar. Dari beberapa Retikasi berubah menjadi undang-undang. Seharusnya bisa menjadi acuan dalam membuat kebijakan perlindungan anak, tetapi berharap hanya berharap, kondisi anak-anak di Indonesia masih mengalami berbagai masalah, dan fungsi Negara tidak berperan sama sekali.