Dengan telah disahkannya UUD nomor 6 Tahun 2014 yang lalu tentang pengelolaan sistem keuangan desa, maka desa di berikan kesempatan besar untuk mengurus pemerintahnya sediri termasuk tentang pengelolaan keuangan desa yang berpatokan kepada satu aplikasi SISKEUDES, dimana aplikasi tersebut terdapat berbagai macam didalamnya mulai dari pengelolaan ADG sampai kepada pengololaan DGP. Oleh karena itu setiap gampong wajib menunjukkan seorang Operator yang akan mengoperasikan Aplikasi SISKEUDES yang mempunyai keahlian di Ilmu Teknologi yang tinggi. Sebelum aplikasi tersebut di serahkan kepada tiap-tiap Operator gampong, maka pihak kantor kecamatan membuat pelatihan terlebih dahulu yang di dampingi oleh Pedamping Desa itu masing - masing.
Aplikasi SISKEUDES merupakan komitmen pemerintah daerah dalam mendukung tata kelola keungan desa secara nyata, sihingga pengelolaan keuangan desa lebih terarah dan tranparan.
SALAM OPERATOR