Aceh merupakan salah satu daerah yang berdasarkan kepada syariat islam. pelaksanaan hukum syariat telah menaungi setiap kegiatan dalam kehidupan bernegara dan masyarakat. Nilai nilai pelaksanaan syariat beberapa dasawarsa pernah meredup seiring bergantinya kepemimpinan dan bersatu dalam bingkai negara kesatuan yang tercinta ini. Proses penggabungan melalui kesepakatan beberapa item untuk aceh merupakan syarat aceh tunduk dan bergabung dengan indonesia. Pelaksanaan syariat islam di aceh menguat kembali setelah adanya perlawanan dari masyarakat aceh yang memerlukan waktu yang relatif panjang dan melelahkan.
Pelaksanaan syariat di aceh merupakan lanjutan, karena sebelumnya aceh pernah menerapkan hukum yang dan menjamin keteramtraman dan kenyamanan masyarakat serta mendorong lahirnya semangat perjuangan yang gigih untuk mengusir kaum penjajah. Kini semangat yang sama ingin di adopsi kembali dengan spirit yang baru, namun kewenangan tersebut terbatas dan terbentur dengan alasan hukum dan ham.
Selama pelaksanaan syariat islam jilid II untuk aceh sama sekali tidak merubah pola pikir masyarakat secara signifikan, malahan perlakuaan mungkar semakin tak terkendali dan terkesan terkoordinir dengan rapi.
permasalahan yang masih sangat segar dalam ingatan kita yaitu masalah prostitusi Online yang baru-baru ini baru terungkap meskipun operandi kegiatan terselubung tersebut telah berjalan lama. Kejadian ini makin memperburuk wajah Aceh dalam upaya pelaksanaan syariat islam secara kaffah di bumi serambi Mekkah. Perilaku menyimpang yang ditunjukan oleh sebagian masyarakat dalam kasus prostisusi online dan kejadian kejadian kriminal dan pelanggaran norma lainya disebabkan oleh blum memahaminya secara terperinci terhadap islam.
fenomena diatas merupakan dampak tak terlaksananya pelaksanaan syariat dan hukum jinayah sebagaimana seharusnya dilaksanakan. mudahnya mengolah dan mempermainkan hukum yang ada membuat masyarakat semakin jauh dari nilai-nilai syariat. oleh karena itu tanpa kesadaran dan dukungan dari kita mustahil pelaksananaan syariat itu bisa berlangsung.