Rasimah, S. Pdi (PKH)
Dalam rangka mensukseskan Program Keluarga Harapan ( PKH ), Inpresnomor 3 Tahun 2010 tentang Program Pembangunan yang Berkeadilan poin lampiran ke 1 tentang Penyempurnaan Pelaksanaan Program Keluarga Harapan dan Inpres nomor 1 Tahun 2013 tentang Pencegahandan Pemberantasan Korupsi poinlampiran ke 46 tentang Pelaksanaan Transparansi Penyaluran Bantuan Langsung Tunai Bersyarat Bagi Rumah Tangga Sangat Miskin (RTSM) Sebagai Peserta Program Keluarga Harapan (PKH).
PKH adalah program keluarga harapan, yaitu program yang memberi bantuan tunai kepada RTSM jika mereka memenuhi persyaratan yang terkait dengan upaya peningkatan kualitas SDM, dan mengubah pandangan, sikap serta perilaku RTSM untuk lebih dapat mengakses layanan Kesehatan dan Pendidikan yang di harapkan dapat memutus rantai kemiskinan.
Adanya Program Keluarga Harapan (PKH) di harapkan agar Rumah Tangga Sangat Miskin memiliki akses yang lebih baik untuk memanfaatkan pelayanan sosial dasar dari segi kesehatan, pendidikan, pangan dan gizi, termasuk menghilangkan kesenjangan sosial, ketidakberdayaan dan keterasingan sosial yang selama ini melekat pada diri masyarakat miskin.
PKH mencakup Empat komponen yaitu Pendidikan, Kesehatan, Lanjut Usia dan Disabilitas Berat. Tujuan PKH Pendidikan adalah untuk meningkatkan angka partisipasi sekolah, khususnya bagi anak-anak RTSM, serta mengurangi angka pekerja anak. Sedangkan tujuan dari PKH kesehatan yaitu untuk ikut serta meningkatkan upaya perbaikan status kesehatan ibu dan anak, khususnya masyarakat miskin.
S"udah menjadi kewajiban saya sebagai pendamping, dalam memberikan layanan kepada para KSM, apalagi KSM yang lansia berat " ungkap Ibu Rasimah dalam wawancara dengan penulis.