Tanggal 10 Nopember 2017, bisa jadi merupakan Jumat berkah bagi kedua nama Malahayati. Bagaimana tidak, Laksmana Malahayati diperingatan hari 10 Nopember tahun ini telah disahkan sebagai pahlawan nasional Indonesia.
Sedangkan Malahayati satunya lagi adalah Dosen Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh yang juga pada hari ini saya menerima gelar doktor di bidang ilmu hukum pada Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala Banda Aceh.
Judul penelitian yang diangkat dalam penulisan disertasi ini berjudul: Hakikat Berlakunya Prinsip Non-Refoulement Sebagai Hukum Kebiasaan Internasional Dalam Penanganan Pengungsi Di Indonesia. Inti dari penelitian tersebut bahwa negara dilarang mengusir pengungsi yang sedang mencari kedamaian tanpa membedakan suku, agama, ras dan apapun itu. Apalagi negara yang menerima pengungsi tersebut kemudian menyerahkan kembali ke negara ketiga.
Saat ini penerapan prinsip Non-Refoulement adalah sebagai perlindungan kemanusiaan, moralitas antar bangsa-bangsa sebagai wujud perlindungan hak asasi manusia.
Berdasarkan hasil ujian tersebut Rektor Unsyiah Prof. Dr.Ir. Samsul Rizal, M.Eng, Ibu Malahayati dinyatakan lulus cumlaude dan dikukuhkan sebagai Doktor ilmu hukum pada konsentrasi Hukum Internasional. Dr. Malahayati, S.H., LL.M--menjadi Doktor pertama dibidang Hukum Internasional. Tentu ini menjadi pemantik bagi pengembangan ilmu pengetahuan dan kajian-kajian tentang pengungsi dalam berbagai perspektif. Selamat kepada Ibu Malahayati semoga berkah ilmunya.