Memasuki Hari Ke-2 pelaksanaan Itsbat Nikah, Kepala Kantor Kementerian Agama (Kakankemenag) Kabupaten Aceh Utara H. Salamina, MA mengungunjungi Balai Desa Kantor Camat Kecamatan Dewantara untuk memantau jalannya pelaksanaan Itsbat Nikah tersebut. Jum'at (2/11)
Di dampingi Kasubbag Tata Usaha H. Asnawi, S.Ag, M.Sos dan Kasi Bimas Islam H. Marwan, S.Ag, MA, Kakankemenag menuju Aula dimana operator dari KUA Kecamatan sedang mencatat Buku Nikah dari komputernya masing-masing.
"Program ini sangat luar biasa karena menyelesaikan persoalan kependudukan. Ketika akta nikah menghendaki tercantum nama bapaknya tidak memenuhi syarat, dan KUA tidak bisa mengeluarkan buku nikahnya karena tidak memenuhi syaratnya.
Dengan dicatatnya pernikahan dalam buku nikah ini maka persoalan kependudukan bisa diatasi.” ungkap Kakankemenag saat ditanya pendapatnya.
Sementara Kepala Seksi Bimas Islam Kankemenag Aceh Utara H. Marwan, S.Ag, MA menyampaikan pelaksanaan itsbat nikah hari ini adalah 50 pasangan sisa kemarin yang telah dilaksanakan 100 pasang suami isteri yang berdomisili di 4 Kecamatan diantaranya, Muara Batu, Dewantara Sawang dan Syamtalira Bayu, jelasnya.
H.Marwan melanjutkan permohonan itsbat nikah hanya dapat diajukan melalui Pengadilan Agama setempat, bukan melalui Kantor Urusan Agama (KUA). Sedangkan yang berhak mengajukan permohonan istbat nikah ialah pihak suami atau istri, anak-anak mereka, wali nikah dan pihak yang berkepentingan dengan perkawinan itu.