Pengangkatan CPNS 2018 baik formasi umum maupun honorer mengacu pada Permen permen PAN RB Nomor 36 tahun 2018. Sejumlah eks tenaga honorer kategori II di Lingkungan Kankemenag Kab. Aceh Utara mengunjungi Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kabupaten Aceh Utara, Kamis (19/10) sore. Mereka tergabung dalam Forum Honorer Kategori II Kementerian Agama Kab. Aceh Utara (F.HOKACARA)
Kedatangan perwakilan tenaga honorer kategori II ini diterima langsung oleh Kepala Kankemenag Kab. Aceh Utara H. Salamina, MA di ruang kerjanya.
Dihadapan Kepala Kankemenag, mereka menyampaikan aspirasi dan harapannya untuk tetap dapat diangkat menjadi CPNS di tahun ini juga Hal itu mengingat masa pengabdian mereka sebagai tenaga honor, baik sebagai guru, tenaga administrasi dan lainnya.
Namun, penetapan batasan usia pada syarat penerimaan CPNS tahun ini oleh pemerintah pusat, memupus harapan mereka. Di Lingkungan Kankemenag Aceh Utara eks tenaga honorer K2 yang belum diangkat CPNS menyisakan lebih kurang 98 orang lagi.
"Kami datang kesini ingin mengadukan nasib kami kepada orang tua kami, kedepannya gimana. Sebab, rekrutmen CPNS yang dibuka, usia dibatasi maksimal 35 tahun. Sementara usia K2 kebanyakan sudah beranjak berusia 37 hingga 40 tahun," ucap Ketua F.Hokacara T.Ibnoel Hajar M.Pd
Sementara itu, Kepala Kankemenag Aceh Utara H. Salamina, MA didampingi Kasubbag Tata Usaha H. Asnawi, S.sos, Kasi Pendidikan Madrasah Drs. H. Munzir, M.Pd dan Analis Kepegawaian, Mengucapkan terimakasih kepada perwakilan K2 yang tergabung dalam Furum Hokacara yang telah berkenan hadir menjumpai mareka, ungkapnya.
Lebih lanjut Salamina menjelaskan “Formasi Umum ini ada petunjuk melalui SPT makanya Kankemenag Kabupaten/ Kota tidak bisa mengambil kebijakan untuk menampung K1 dan K2. Pemerintah memberikan kesempatan kepada K2 untuk mendaftar dengan syarat sudah di tentukan baik tahun ijazah maupun Usia, ucap Kakankemenag dihadapan perwakilan K2
Kankemenag Menampung semua Aspirasi ini ia akan menyampaikankepada Kanwil Kemenag Aceh dan juga menyampaikan ke Pusat nasib K1 dan K2.
Dari formasi tersebut, Kemenpan RB memberikan jatah formasi khusus untuk tenaga guru eks tenaga honorer K2 diangkat menjadi CPNS. Namun dengan sejumlah persyaratan, diantaranya, harus berijazah S1 terhitung 3 November 2013.