Sedikit koreksi . Pada bagian quote terakhir. Mungkin yang dimaksud adalah anak yang sudah berumur 12 tahun keatas, bisa menentukan sendiri hendak ikut kepada ayah atau ibunya (KHI 105/b) Klu 21 tahun ke atas sudah dewasa dan tidak ada sengketa hak asuh lagi .Terimakasih.
RE: [KONSULTASI HUKUM] Jika Seorang Istri Ingin Bercerai dengan Suaminya