Pendahuluan
- Latar Belakang
Badan Usaha Milik Gampong (BUMG) merupakan badan usaha milik Gampong yang pendiriannya diprakarsai oleh masyarakat dan Pemerintah Gampong yang seluruh sahamnya dimiliki oleh Pemerintah Gampong dan merupakan kekayaan Gampong yang dipisahkan. Lahirnya BUMG itu Berdasarkan peraturan Gampong yang di bahas oleh pemerintah Gampong dengan lembaga lembaga Tuha Peut atau BPD sebutan untuk daerah lain.
Sebahagian masyarakat terkesan agak sulit dalam memahami apa dan untuk apa itu BUMG, Hadirnya dana desa merupakan spirit baru untuk mengembangkan secara profesional ke arah yang lebih lanjut dan maju. Hal ini sangat mendukung karena secara nasional pengembangan BUMG menjadi prioritas untuk dikembangkan dan dimaksimal baik dalam perencanaan maupun penyertaan mdal untuk menggerakkan usaha BUMG ke arah yang lebih maju.
Menggerakkan BUMG secara profesional saat ini di desa bukanlah perkara mudah untuk kita prakarsai keberhasilannya, meskipun banyak contoh bahwa BUMG itu telah berhasil memutuskan mata rantai renteunir di masyarakat. Persepsi masyarakat dalam memandang keberadaan BUMG memang seperti itu, Namun sebagian daerah hal tersebut msih terkatmi leh lemahnya pemahaman masyarakat tentang fungsi dan peran BUMG yang sebenarnya.
- MAKSUD DAN TUJUAN PENDIRIAN
a. Agar setiap Gampong dapat memahami dan memiliki badan usaha milik Gampong sebagai basis pengerakan ekonomi Masyarakat/
b. Sebagai lembaga Keuangan menjanjikan pendapatan asli Gampng.
c. Sebagai Lembaga ekonomi yang dikembang berdasarkan Ptensi yang ada di Gampng.
- MANFAAT BUMG
a. Memupuk permodalan dan meningkatkan kreatifitas masyarakat agar dapat mandiri untuk mengelola kegiatan usaha ekonomi Gampong.
b. Ikut berperan aktif dalam mengembangkan saha ekonomi masyarakat yang berkembang di desa.
c. Ikut memberikan dorongan dan motivasi serta mengajarkan masyarakat mengenal sistim perbankan dalam rangka meningkatkan pereknmiannya,
d. Menumbuh kembangkan usaha ekonomi kerakyatan dalam rangka menciptakan lapangan kerja baru, memperluas kesempatan kerja yang sudah ada.
- Kesimpulan
BUMG merupakan lembaga keuangan Gampong yang menfasilitasi masyarakat Gampong dalam hal pembiayaan terhadap kegiatan yang dikembangkan desa.hadirnya BUMG di desa merupakan spirit baru masyarakat dalam mendapatkan permodalan dalam mengembangkan usaha karena terbatasnya modal untuk mengembangkan sebuah usaha. Barangkali selama ini banyak masyarakat yang mengembangkan usaha bersama lebaga keunagan ekonomi mikro seperti perbankan baik pemerintah maupun swasta lewat pengembangn ekonomi komsumtif dengan tingkatan bungan yang fluktuatif, dan pengurusan adminitrasi yang super sibuk, kini peran tersebut tergantikan dengan lahirnya BUMG.