Doktrin Ekonomi dan Islam
Sistem ekonomi Islam tidak hanya sekedar berbicara mengenai “sistem ekonomi tanpa bunga” saja. Sistem ekonomi Islam jauh lebih luas daripada itu. Berlandaskan pada asas keadilan Islam yang universal, Sistem ekonomi Islam mencakup seluruh aspek ekonomi dalam kehidupan manusia. Dengan runtuhnya sistem ekonomi sosialisme dan kegagalan sistem ekonomi kapitalisme dalam mensejaterahkan sebagian besar umat manusia didunia ini, sistem ekonomi Islam hadir sebagai sebuah alternatif solusi guna mengatasi berbagai permasalahan ekonomi manusia yang semakin kompleks dewasa ini. Melalui buku Iqtishaduna ini, penulis menghadirkan sebuah tinjauan yang lengkap mengenai sistem ekonomi Islam. Penulis juga menawarkan sebuah sistem yang berlandaskan pada nilai ketuhanan dan kemanusian. Kedua nilai inilah yang secara mendasar membedakan antara ekonomi Islam dengan ekonomi sosialis maupun kapitalis. Sistem ekonomi Islam dalam perspektif Muhammad Baqir Ash-Shadr ini jauh lebih komprehensif dan mengakar pada nilai-nilai keadilan Islam yang universal.
Dalam bukunya ini, Baqir Ash-Shadr lebih cenderung melihat permasalahan ekonomi terletak pada aspek manusianya sebagai pelaku ekonomi dibandingkan dengan ketersediaan alat pemuas kebutuhan yang terbatas versus teori ekonomi konvensional yang menyatakan bahwa keinginan dan kebutuhan manusia itu tidak terbatas. Ketersediaan sumber daya alam yang melimpah tidak akan dapat mensejaterahkan umat manusia, jika manusianya sendiri sebagai pelaku ekonomi tidak menjaga dan melestarikannya untuk kemaslahatan bersama.
Pada titik point inilah, Baqir Ash-Shadr mengelompokan ekonomi kedalam dua bagian utama, yakni “Ilmu Ekonomi” dan “Doktrin Ekonomi”. Perbedaan yang secara tegas antara ekonomi Islam dengan ekonomi kapitalis terletak pada doktrin ekonomi, bukan pada ilmu ekonominya. Doktrin ekonomi Islam memberikan ruh pemikiran dengan nilai-nilai universal Islam dan batas-batasan syariah. Sementera ilmu ekonomi berisikan alat-alat analisa yang dapat digunakan dan dioperasikan. Ilmu ekonomi adalah segala teori atau hukum-hukum dasar yang menjelaskan perilaku-perilaku antar variabel ekonomi tanpa memasukkan unsur norma ataupun tata aturan tertentu.
Adapun doktrin ekonomi adalah ilmu ekonomi murni yang memasukkan norma atau tata aturan tertentu sebagai variabel yang secara langsung atau tidak langsung ikut mempengaruhi fenomena ekonomi. Norma atau tata aturan tersebut berasal dari Allah SWT yang meliputi batas-batasan prinsip syariah dalam melakukan kegiatan ekonomi. Proses integrasi antara doktrin ekonomi kedalam ilmu ekonomi murni disebabkan adanya pandangan bahwa kehidupan di dunia tidak dapat dipisahkan dengan kehidupan di akhirat kelak, semuanya harus seimbang karena dunia adalah ladang akhirat manusia.
Buku ini terasa lebih kaya dan lebih mencerminkan kontruksi pemikiran sistem ekonomi Islam yang seutuhnya jika dibandingkan dengan literatur-literatur ekonomi Islam lainnya, kebanyakan dari literatur-literatur tersebut telah tereduksi pada praktik dan gagasan mengenai ekonomi Syariah. Karya Baqir Ash-Shadr ini berusaha untuk memaparkan permasalahan ekonomi secara lebih luas.
Selain berbicara mengenai dasar-dasar teologis normatif dari sistem ekonomi Islam. Penulis juga mendiskusikan beberapa persoalan mengenai produksi, distribusi, jaminan sosial, sirkulasi, kekayaan pribadi, pajak dan posisi negara sebagai regulator.
Referensi: Muhammad Baqir Ash-Shadr (2008), Buku Induk Ekonomi Islam: Iqtishaduna, Zahra Publishing House, Jakarta