Assalamu'alaikum steemian,kali ini kita akan mengkaji bahasan tentang shalat di kuburan,dan saya kutip dari kitab i'natutthalibin juz 1 hlm 195
Dalam menghukumi shalat di kuburan setidaknya bisa dikategorikan kepada dua permasalahan yang beda tinjauan hukum berdasarkan tujuannya.
Makruh
Makruh shalat di kuburan jika tidak pasti kuburan tersebut sudah tergali,baik shalat menghadap kuburan atau diatas kuburan maupun disampingnya.Tinjauan kemakruhan ini karena bertentangan dengan najis,jika tanpa najis maka hukum kemakruhan juga hilang.
Karenanya dipahami tidak makruh shalat pada kuburan Nabi dan Syuhada karena mereka hidup dalam kuburnya,sehingga tidak ada najis.
Menurut hemat saya,kemakruhan ini hanya berlaku bila orang shalat berbetulan shalat dikuburan,atau sengaja namun bukan bertujuan mengambil berkah atau mengagungkan.
Haram
Haram shalat dikuburan dengan tujuan mengambil berkah atau mengagungkan seumpama Nabi atau Wali.
Wallahu'aklam.
Posted from my blog with SteemPress : https://rhampagoe.000webhostapp.com/2019/06/sekelumit-tentng-shalat-di-kuburan