Iya harusnya begitu Pak. 18 perkara ini bagian dari cara menyelesaikan hukum secara kekeluargaan. Tapi sayang juga selama ini, hukum ini belum begitu berperan. Karena selama ini masyarakat sedikit ada masalah langsung melaporkan ke polisi. Menurut penelitian Bpk, Apa permasalahannya sehingga hukum ini belum begitu berperan di masyarakat?
RE: Di Aceh, 18 Perkara Di Selesaikan Peradilan Adat