Menjelang akhir ramadan kemarin, umat muslim wajib mengeluarkan zakat fitrah untuk dirinya, keluarganya dan orang lain yang menjadi tanggungannya. Tanggungan tersebut berupa anak-anak maupun orang dewasa, laki-laki dan perempuan.
Zakat fitrah ini artinya penyucian atau pembersih jiwa orang-orang yang melakukan ibadah puasa. Zakat fitrah dikeluarkan setahun sekali dengan jenis makanan pokok.
Tentunya makanan pokok berbeda-beda sesuai kondisi geografis. Di Indonesia untuk makanan pokok juga berbeda ada yang makan jagung dan yang makan ubi walau secara umum adalah beras atau nasi.
Beras, jagung, ubi, gandum, kurma, keju dan jenis makanan pokok lainnya mempunyai takaran untuk di keluarkan sebagai zakat fitrah untuk di berikan kepada amil zakat dan selanjutnya amil zakat memberikan kepada yang berhak menerima zakat.
Beberapa tempat saat ini telah menfatwakan zakat fitrah bisa dibayar dengan sejumlah uang yang telah ditentukan oleh lembaga yang berwenang mengurus zakat.
Zakat fitrah diberikan kepada yang berhak juga memiliki limit waktu yaitu sebelum pelaksanaan ibadah shalat Idul Fitri pagi hari.
Setiap muslim yang memiliki kewajiban mengeluarkan zakat fitrah terdiri dari orang-orang muslim yang memiliki kelebihan makanan, orang muallaf yang beriaman sebelum 1 syawal, bayi yang lahir sebelum 1 syawal.
“Ibnu Umar berkata, Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitri sebanyak satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum untuk semua orang merdeka, budak, baik laki-laki maupun perempuan di kalangan kaum muslimin” (HR. Bukhari dan Muslim).