Hello sahabat steemeans semuanya sekarang saya ulas kembali tentang pertemuan yang di fasilitasi oleh lembaga terhormat yaitu dewan perwakilan rakyat kabupaten aceh barat senin 9 september 2019 di ruang rapat gabungan komisi, kuasa hukum masyarakat yaitu pengugat atau kuasa hukum penyegel jalan masuk kampus stain termasuk piawai memberikan jawaban pada rapat pertemuan media di gedung DPRK
Pihak DPRK memohon pada pihak kuasa hukum masyarakat untuk membuka segel kampus agar mahasiswa stain dapat melaksanakan kuliah di gedung baru, atas permintaan tersebut pihak kuasa hukum pengugat memohon waktu untuk bermufakat dengan masyarakat tanggal 15 september 2019 akan di berikan jawaban, namun pihak DPRK meminta jawaban tanggal 11 september 2019 yang di amini pihak akademik stain dan pihak kuasa hukum tetap pada tawarannya sehingga di sepakati oleh pimpinan DPRK sementara jawaban akan di beritahukan tanggal 15 september 2019, padahal tanggal 15 september 2019 merupakan hari libur yaitu hari minggu, itulah kepiawaian kuasa hukum masyarakat yang dapat mengelabui semua peserta rapat di gedung DPRK.
Padahal kampus lain seluruh Indonesia sudah kuliah dua minggu yang lalu, namun kampus stain pengisian kartu rencana studi (krs) saja belum, bahkan di rencana kan kuliah mulai tanggal 12 september 2019 gagal karena menunggu jawaban masyarakat pada tanggal 15 yang belum tahu apa jantan atau betina yang di jawab masyarakat melalui kuasa hukumnya, yang jelas kuasa hukum masyarakat akan menjawab melalui handphone karena hari libur.
Yang menjadi korban adalah mahasiswa karena berlarut tampa kuliah, sedangkan pihak akademik makin tidak kuliah makin senang karena gajinya tetap berjalan, sedangkan dosen akan senang juga mengajar satu hari menghitung satu semester kuliah sehingga pihak yang secara terus menerus di rugikan adalah mahasiswa dan wali dari mahasiswa karena uang kuliah utuh harus di bayar walaupun kuliah tidak, kecuali kuliah setengah semester dengan bayaran uang kuliah setengah semester juga.
Prediksi, Bila masyarakat memberi jawaban pada tanggal 15 september 2019 bahwa mereka tidak membuka segel jalan masuk kampus sebelum ada keputusan pengadilan yang final atau tetap, maka mahasiswa stain dua tahun lagi terbengkalai kuliah atau gagal kuliah karena kampus tidak dapat di gunakan, sedangkan proses hukum yang masih berlangsung di pengadilan saat ini masih pada tahap mendengar keterangan saksi dari pengugat. Semoga ada ilham tuhan terbuka kampus baru untuk kuliah mahasiswa stain dengan solusi seluruh mahasiswa stain harus berzikir memohon pada Allah Swt. Meulaboh senin 9 september 2019 by