Akhirnya sampailah kita pada bab terakhir dalam buku ini. Dalam bab ini, dijelaskan pendidikan islam di Aceh khususnya mengenai perubahan otoritas religi masyarakat Aceh dari teungku ke ustaz. Pada umumnya, pendidikan di Aceh lebih banyak dikontrol oleh para pemimpin atau ahli agama lokal yang dikenal dengan istilah teungku. Mereka memainkan peran yang cukup signifikan tidak hanya di dayah sebagai tempat reproduksi ulama, tetapi jusa sebagai 'penjaga masyarakat'. Adapun makna ustaz adalah guru. Mereka memainkan peran tidak hanya di pondok pesantren, tetapi juga sebagai juru dakwah. (hal 927)
Gelar teungku agaknya merupakan warisan dari pendidikan tradisional islam di Aceh. Namun, terdapat hirarki dari gelar teungku, khusus terkait kapasitas ilmu pengetahuan dan pengaruh dalam masyarakat. Posisi yang paling tinggi adalah Teungku Chik yang memiliki dan menjalankan sistem pembelajaran di dayah. Berikutnya adalah Teungku Bale yang bekerja di bawah kendali Teungku Chik. Adapun Teungku Rankang adalah santri senior yang bertindak sebagai asisten Teungku Bale. Namun demikian, terdapat juga Teungku Meunasah di kampung yang bekerja sama dengan geuchik. Tugas Teungku Meunasah adalah mengajar ilmu-ilmu dasar keislaman kepada anak-anak sebelum mereka belajar di dayah atau sekolah umum.
Gelar ustaz dapat dikatakan sebagai "embedded religious title" dalam pendidikan islam di Aceh. Beberapa ustaz datang dari luar Aceh untuk bekerja sebagai tidak hanya pengajar, tetapi juga dalam bidang dakwah islam. (hal 938)