Benar bang,, untuk 12 tahun ke atas jika terjadi sengketa maka anak tsb berhak memlihi ayah atau ibu.
Yang saya maksud kalimat 21 tahun. Dalam regulasi yg berlaku di Indonesia, 21 tahun sudah dianggap bukan anak lagi bang, tapi udah masuk kategori dewasa. Kecuali bagi yang berkebutuhan khusus. Mumayyiz itu setahu khaimi adalah 12 tahun keatas. Mohon pencerahan kembali bang. Barakallah
RE: [KONSULTASI HUKUM] Jika Seorang Istri Ingin Bercerai dengan Suaminya