Saudara mungkin kurang teliti membawa jawaban kami tentang yang dipersoalkan, tertulis:
"Bagi sepupu Anda jika ianya beragama Islam, maka ada ketentuan Kompilasi Hukum Islam yang mengatur tentang itu. Maksudnya, jika ada perselisihan hak asuh anak. Anak yang belum berumur 12 Tahun (mawayiz) hak asuh anak jatuh pada ibunya. Sedangkan jika anak sudah berumut 21 tahun dia berhak memilih ikut pihak ibu atau ayah"
Hal ini sesuai bunya pasal 105 Konpilasi Hukum Islam yang anda jadikan referensi:
Pasal 105 KHI lengkapnya berbunyi:
"Dalam hal terjadinya perceraian :
a. Pemeliharaan anak yang belum mumayyiz atau belum berumur 12 tahun adalah hak ibunya;
b. Pemeliharaan anak yang sudah mumayyiz diserahkan kepada anak untuk memilih diantara ayah
atau ibunya sebagai pemegang hak pemeliharaanya;
c. biaya pemeliharaanditanggung olehayahnya.
Jadi penjelasan kami sudah sesuai dengan referensi yang anda maksudkan.
Tapi bagaimana pun, terimakasih atas komentarnya. Salam
RE: [KONSULTASI HUKUM] Jika Seorang Istri Ingin Bercerai dengan Suaminya