Baca kembali ketentuan tentang KHI, , dan bagi seorang pengacara banyak lagi ketentuan yang dia jadikan dasar, agar anak tetap bersama ibunya, misalnya UU Perlindungan anak, The United Nations Convention on the Rights of the Child, dll. Banyak kasus perceraian tidak pernah membiarkan anak 12 tahun diasuh ayahnya, kecuali ibunya bermasalah.
Anak 12 tahun, meskipun ada ketentuan KHI Pasal 105b tetap dia masih anak-anak, yang ayahnya harus membiayainya sampai dia dewasa, meskipun dia diasuh ibunya.
RE: [KONSULTASI HUKUM] Jika Seorang Istri Ingin Bercerai dengan Suaminya